HukumUmum

Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Kembali Perpanjang Cekal Dua Tersangka

382
×

Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Kembali Perpanjang Cekal Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Benar, dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023–2024, penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara juga masih dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perpanjangan cekal kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan. Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK,” katanya.

KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap kedua tersangka hingga 12 Agustus 2026. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mendalami konstruksi perkara dan menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

BPK Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan BPK RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah BPK yang melakukan pemanggilan sebagai respons atas surat yang telah disampaikan pihaknya.

READ  Pertamina Gandeng KPK, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Energi

“Pemanggilan ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka setelah menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ZRC)