Pemerintahan

Perwali Reklame Surabaya Dipertanyakan Pelaku Usaha

364
×

Perwali Reklame Surabaya Dipertanyakan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko

NEWSKOTA.COM – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur meminta Pemerintah Kota Surabaya membuka secara jelas mekanisme pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko mengatakan, aturan tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan kepada pelaku usaha pada 5 Februari 2026. Menurutnya, jeda waktu tersebut memicu pertanyaan, apalagi sejumlah titik reklame di atas aset pemkot disebut sudah terisi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Agus menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam aturan itu disebutkan aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Titik-titik lokasinya ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Titik tersebut menjadi lokasi strategis yang diminati pelaku usaha. Tata cara untuk mendapatkan titik kemudian diatur dalam Perwali 73/2025.

“Ketika perwali itu disahkan, titik-titiknya sudah terisi. Sementara sosialisasinya baru dilakukan Februari. Ini yang kami pertanyakan,” kata Agus saat dialog dengan pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, Perwali 73/2025 seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses pengajuan dan penetapan titik reklame di aset pemkot. Karena itu, P3I meminta penjelasan terbuka mengenai syarat, tahapan, dan mekanisme seleksi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Agus menegaskan, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan keterbukaan agar industri periklanan luar ruang di Surabaya dapat berkembang dalam iklim usaha yang sehat. (HCP)

READ  Gagal Berangkat Haji, 1.135 Calon Jemaah Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan