Umum

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

302
×

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan pengawasan di bidang cukai. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta unsur TNI dan Polri.

Menurut Syahirul, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal (HTI). Pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang milik negara kepabeanan dan cukai dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah,” ujar Syahirul.

Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.

Syahirul menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Untuk menekan peredarannya, Bea Cukai Jember menerapkan berbagai strategi pengawasan dan penindakan. Di antaranya patroli darat di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut seperti truk, pengawasan jasa ekspedisi dan kurir, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.

READ  Pelindo Terminal Petikemas Hadirkan Wajah Baru Sarana Publik untuk Warga Ring 1 Teluk Lamong

“Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa dilekati pita cukai menggunakan angkutan barang dan jasa paket kilat,” katanya.

Cukai Kembali ke Masyarakat melalui DBH CHT

Syahirul menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata untuk menegakkan ketentuan di bidang cukai. Upaya tersebut juga bertujuan menjaga penerimaan negara yang sebagian dapat kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Menurut dia, penerimaan cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah. Sebagian penerimaan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui skema DBH CHT.

Dana tersebut kemudian dialokasikan ke tiga sektor utama.

Sebanyak 40 persen diarahkan untuk bidang kesehatan. Anggaran ini antara lain digunakan untuk meningkatkan mutu fasilitas layanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit serta puskesmas, hingga pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Selanjutnya, 50 persen dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya mencakup bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, pelatihan kerja, serta program diversifikasi usaha.

Sementara 10 persen lainnya diperuntukkan bagi bidang penegakan hukum, antara lain operasi pasar bersama, pengumpulan informasi intelijen, serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan pedagang eceran.

“Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran hasil tembakau ilegal,” tutur Syahirul.

Melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga iklim usaha industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan serta melindungi potensi penerimaan negara dari sektor cukai. (HZD)