HukumUmum

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Dalami Dugaan Aliran Uang ke Nurkholis

354
×

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Dalami Dugaan Aliran Uang ke Nurkholis

Sebarkan artikel ini
foto Istimewa

NEWSKOTA.COM – Babak baru persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali menyedot perhatian publik. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024, Nurkholis, hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat (23/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nurkholis dicecar pertanyaan terkait tuduhan aliran uang hasil pungli perizinan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dituduh Terima Aliran Dana Rp 687,5 Juta
Nama Nurkholis sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada sidang 14 Oktober 2026 lalu. JPU menyebutkan terdapat aliran dana pungli sebesar Rp687,5 juta yang mengalir ke kantong Nurkholis.

Rincian aliran dana tersebut meliputi:

1. Rp552,5 juta diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan (eks Kabid Pertambangan).

2. Rp135 juta diterima dari terdakwa Ertika Dinawati saat menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Dalam keterangannya, Nurkholis membenarkan adanya penerimaan uang tersebut secara bertahap pada bulan Maret, April, Juli, Agustus, hingga September 2024. Sebagian penyerahan uang bahkan sempat dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Bantah Pungli dan Klaim Uang Disalurkan untuk Masjid
Meski mengakui menerima uang, Nurkholis membantah keras melakukan praktik pungli maupun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia berdalih seluruh uang itu digunakan untuk aksi sosial.

“Seluruh uang sudah diserahkan kepada Kejaksaan dalam keadaan utuh,” ujar Nurkholis dalam persidangan.

Nurkholis mengklaim dana Rp687,5 juta tersebut seluruhnya disalurkan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Namun, saat kasus korupsi dan pungli ini diusut oleh pihak berwenang, ia memilih mengembalikan seluruh dana tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

READ  Kasus Pajak Rp996 Juta di Sidoarjo, DJP Jatim II Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Selain aliran uang perizinan, persidangan juga mengonfirmasi sejumlah temuan lain, seperti tuduhan penerimaan uang/barang perizinan tambang di Probolinggo, pemberian sapi kurban, hingga suvenir kepingan emas saat acara pisah sambut Kadis ESDM Jatim pada 2024. Nurkholis menegaskan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu jika ada anak buahnya yang bermain curang dalam proses perizinan.

Seret Sejumlah Pejabat ESDM Jatim
Skandal pungli perizinan ini telah menetapkan sejumlah nama penting sebagai terdakwa, di antaranya:

1. Aris Mukiyono (Mantan Kadis ESDM Jatim)

2. Ertika Dinawati (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah)

3. Hermawan (Eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah)

Sementara itu, status hukum atas almarhum Ony Setiawan (eks Kabid Pertambangan) dinyatakan batal demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berstatus sebagai tersangka dan dalam masa penahanan.

Kejati Jatim Tegaskan Terus Pendalaman
Meskipun Nurkholis membantah terlibat dan telah mengembalikan uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak penyidik mengindikasikan bahwa praktik pungli di Dinas ESDM Jatim diduga telah mengakar sejak era kepemimpinan sebelum Aris Mukiyono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menegaskan komitmen Kejati untuk mengusut tuntas keterlibatan eks pejabat berinisial NK tersebut.

“Khususnya terkait dugaan aliran pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021-2024 berinisial NK (Nurkholis),” kata Adnan Sulistiono, Rabu (21/10/2026).

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir seiring langkah Kejati Jatim mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap di meja hijau. (MTI)