NEWSKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim gabungan untuk melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tahun 2025 di Kecamatan Sumberrejo. Langkah ini menjadi upaya nyata memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro. Mereka dibagi menjadi tiga tim beranggotakan masing-masing 10 personel, menyisir pasar desa, jasa ekspedisi, dan toko kelontong di wilayah Sumberrejo yang diduga menjual rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini secara spesifik menargetkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. “Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan, seperti Sumberrejo dan Kasiman, serta rencananya di Kecamatan Sekar. Targetnya ada enam titik lokasi sosialisasi, sedangkan operasi pasar dilakukan merata di 28 kecamatan di Bojonegoro,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Melalui operasi gabungan ini, Pemkab Bojonegoro berharap kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap aturan peredaran rokok semakin meningkat, sehingga wilayah Bojonegoro bebas dari peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga. (FRG)