NEWSKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Chairul Fadly Harahap (CFH), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
“Kendaraan itu kita amankan dari pihak saudara CFH, salah satu pejabat di Kemnaker. Penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Budi, KPK akan segera memanggil CFH untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi asal-usul kendaraan yang disita.
“Nantinya terhadap saudara CFH akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengonfirmasi terkait dengan kendaraan,” tambahnya.
Wamenaker Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK secara resmi telah menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), IEG, sebagai tersangka utama. IEG dituduh terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengurusan izin sertifikasi K3.
“KPK telah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
11 Tersangka, Termasuk Pejabat dan Pihak Swasta
Berikut daftar nama 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi ini:
IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
GAH – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
SB – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 (2020–2025)
AK – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
FRZ – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang)
HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
SKP – Subkoordinator (jabatan tidak dirinci)
SUP – Koordinator (jabatan tidak dirinci)
TEM – Pihak swasta dari PT KEMINDONESIA
MM – Pihak swasta dari PT KEMINDONESIA
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan mark-up biaya pengurusan sertifikat K3 secara sistematis. Tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, namun di lapangan para pekerja disebut-sebut harus membayar hingga Rp6 juta.
“Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Total nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp81 miliar,” beber Setyo.
Ditahan 20 Hari Pertama
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh tersangka telah ditahan untuk masa awal 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CWL)