NEWSKOTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026.
Langkah ini sejalan dengan implementasi sistem Coretax yang kini telah diperluas penggunaannya untuk seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi. Sebelumnya, sistem ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak badan yang melakukan pemotongan, pemungutan, serta pembuatan faktur pajak.
“Dengan sudah mengaktifkan maka pemilik akun sudah bisa melakukan transaksi, termasuk mengisi SPT,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral, dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Yon menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum penting karena pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunda aktivasi akun agar bisa beradaptasi lebih awal dengan sistem baru tersebut.
“Nah, tahun depan di bulan Maret, kita semuanya yang belum menggunakan Coretax, ini saatnya menggunakan Coretax,” tegas Yon.
Ia menambahkan, aktivasi akun merupakan langkah awal bagi wajib pajak untuk mengakses dan mengisi SPT. Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda akun sudah aktif. Aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Yon juga menyoroti masih banyaknya wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax-nya, padahal sistem ini sudah siap digunakan dan diklaim lebih stabil. “Sampai sekarang masih banyak wajib pajak yang belum menggunakan Coretax-nya secara aktif,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak sempat mengeluhkan gangguan pada layanan Coretax. Namun, DJP memastikan bahwa sistem telah dibenahi dan kini berjalan lebih lancar serta dapat diakses tanpa hambatan berarti.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menegaskan pentingnya pembenahan sistem Coretax agar bisa beroperasi optimal. Ia memberi tenggat waktu hingga Oktober 2025 bagi DJP untuk memastikan sistem ini benar-benar siap digunakan seluruh wajib pajak.
Dengan berfungsinya sistem Coretax secara penuh, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan. (XST)