BisnisUmum

Apindo Dukung WFH ASN, Minta Penerapan Fleksibel bagi Dunia Usaha

398
×

Apindo Dukung WFH ASN, Minta Penerapan Fleksibel bagi Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani

NEWSKOTA.COM – Kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) satu kali dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta imbauan serupa bagi pekerja swasta mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia. Dunia usaha pada prinsipnya mendukung langkah tersebut, namun meminta agar implementasinya tetap fleksibel dan tidak mengganggu operasional sektor riil.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui kebijakan transformasi budaya kerja dan energi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengambil langkah strategis dalam merespons dampak turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi ini,” ujar Shinta, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengaturan pola kerja WFH sebaiknya tidak diseragamkan untuk semua sektor. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

“Pengaturan pola kerja sebaiknya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional,” jelasnya.

Shinta juga menilai pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha guna meminimalkan potensi gangguan di lapangan. Ia mengingatkan bahwa cakupan kebijakan ini terbatas karena sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal.

“Implementasi kebijakan ini memiliki keterbatasan dari sisi jangkauan dan dampak,” katanya.

Selain itu, dunia usaha saat ini juga tengah menghadapi tekanan global, seperti kenaikan harga energi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut dinilai berdampak luas terhadap biaya produksi dan distribusi, yang berpotensi mendorong inflasi serta menekan daya beli masyarakat.

Shinta menambahkan, pelemahan rupiah turut memberikan tekanan bagi sektor manufaktur yang masih bergantung pada bahan baku impor. Hal ini tercermin dari data Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2026 yang berada di level 50,1 atau cenderung stagnan.

READ  Ketegangan di Timur Tengah Memuncak: Penutupan Selat Hormuz Ancam Stabilitas Ekonomi Global dan Nasional

Terkait kebijakan refocusing anggaran pemerintah, Apindo memandang langkah tersebut sebagai upaya menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu sektor produktif.

“Jika efisiensi menyentuh belanja produktif yang berkaitan dengan sektor riil, dampaknya akan cukup luas, termasuk pada sektor konstruksi, infrastruktur, hingga UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, refocusing anggaran tetap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, namun harus dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan belanja yang memiliki multiplier effect tinggi.

Untuk menjaga ketahanan ekonomi, dunia usaha juga mendorong pemerintah menghadirkan stimulus yang menyasar sisi penawaran dan permintaan secara bersamaan. Dari sisi pelaku usaha, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga biaya usaha tetap terkendali dan arus kas tetap sehat.

“Diperlukan akselerasi dalam menurunkan biaya berusaha, termasuk pajak, logistik, energi, serta biaya kepatuhan regulasi, disertai penguatan dukungan likuiditas,” jelas Shinta.

Di sisi lain, percepatan deregulasi dan penghapusan hambatan (debottlenecking) dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. Dukungan terhadap sektor padat karya juga dibutuhkan guna menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH satu hari kerja setiap Jumat bagi ASN sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak konflik geopolitik terhadap harga energi global.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan turut disertai pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta dorongan penggunaan transportasi publik.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti sektor kesehatan, energi, industri, transportasi, serta makanan dan minuman, guna menjaga kelangsungan layanan dan operasional. (YKU)