EkonomiUmum

Jelang Penerapan PPN Marketplace, idEA Tunggu Aturan Teknis dari DJP

368
×

Jelang Penerapan PPN Marketplace, idEA Tunggu Aturan Teknis dari DJP

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Rencana pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform lokapasar atau marketplace semakin mendekati tahap implementasi. Menyikapi kebijakan tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung pelaksanaannya, namun masih menunggu aturan tertulis resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai teknis penerapannya.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan pelaku industri e-commerce membutuhkan masa transisi sekitar satu bulan setelah regulasi resmi diterbitkan. Waktu tersebut diperlukan untuk melakukan penyesuaian sistem digital di masing-masing platform agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Budi, Sabtu (4/7/2026).

Selain menyiapkan sistem, idEA juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada para penjual (seller) yang bertransaksi melalui marketplace. Menurut Budi, petunjuk teknis yang jelas dan edukasi kepada pelaku usaha sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun kegaduhan di ekosistem perdagangan digital.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa mekanisme baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juli 2026. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan optimalisasi pemungutan PPN yang selama ini belum berjalan secara maksimal pada sebagian transaksi di marketplace.

“Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Selama ini, terdapat anggapan adanya ketimpangan dalam mekanisme pemungutan PPN antara kedua sektor tersebut.

READ  Harga Cabai Keriting di Kediri Meroket Rp9.000

Skema pemungutan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPN sekaligus menyampaikan data transaksi penjual kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebelumnya menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penjual dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun demikian, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan seluruh penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masih menunggu aturan teknis resmi dari DJP, pelaku industri e-commerce berharap implementasi kebijakan pemungutan PPN melalui marketplace dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi platform maupun jutaan pelaku usaha digital di Indonesia. (KUS)