Umum

Gus Muhdlor Keluar Lapas Porong, Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Hukuman

344
×

Gus Muhdlor Keluar Lapas Porong, Dapat Pembebasan Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Hukuman

Sebarkan artikel ini
foto Istimewa - Akun IG Ahmad Muhdlor Ali

NEWSKOTA.COM – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Porong. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepastian Gus Muhdlor bebas bersyarat disampaikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman. Ia membenarkan Gus Muhdlor telah keluar dari lapas sejak 20 Agustus 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” ujar Sohibur, Senin (21/9/2026).

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelas Sohibur.

Gus Muhdlor Kembali Aktif di Media Sosial

Kabar mengenai Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong sebelumnya beredar setelah mantan Bupati Sidoarjo tersebut kembali aktif di media sosial pribadinya.

Pada Kamis (17/9/2026), Gus Muhdlor mengunggah aktivitasnya saat memancing di tengah laut. Dalam foto yang dibagikan, ia terlihat menunjukkan hasil tangkapan ikan.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena Gus Muhdlor diketahui sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Porong.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya memastikan bahwa status Gus Muhdlor saat ini merupakan Pembebasan Bersyarat. Pemberian PB tersebut tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

“Keputusan tersebut diterbitkan bertepatan dengan momentum pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” terang Sohibur.

Syarat Pembebasan Bersyarat Gus Muhdlor

Sohibur menjelaskan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

READ  Dukung Mobilitas Nataru, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Beragam Diskon Tarif Kereta Api

Selain menjalani minimal dua pertiga masa pidana, warga binaan harus mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas.

“Di antaranya mengikuti program pembinaan secara baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana,” rincinya.

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor juga tercatat aktif mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa hukuman.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” ungkapnya.

Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Gus Muhdlor sebelumnya merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. Ia kemudian terjerat perkara korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 23 Desember 2024 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Muhdlor Ali. Putusan tersebut juga memuat denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor kemudian keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 20 Agustus 2026.

Dengan status Pembebasan Bersyarat tersebut, Gus Muhdlor tidak lagi menjalani pidana di dalam lapas, namun tetap terikat dengan ketentuan dan kewajiban yang melekat pada program Pembebasan Bersyarat. (IHC)