NEWSKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, ke dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru dalam perkara tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Rabu.
Lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, dan Agung Triwinarto.
Budi mengatakan perkara hasil pengembangan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK juga masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga pemeriksaan saksi tersebut dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Sprindik Baru Diterbitkan September 2026
Budi mengungkapkan, sprindik baru dalam perkara tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan baru itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta pihak swasta Rochim Ruhdianto.
KPK menduga Maidi menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, KPK juga menduga terdapat praktik pemerasan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pengembangan penyidikan terbaru kini diarahkan untuk mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YZT)




