HukumUmum

Dugaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Jaksa Sebut Aliran Dana Rp100 Juta kepada Nurkholis

249
×

Dugaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Jaksa Sebut Aliran Dana Rp100 Juta kepada Nurkholis

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis hingga dugaan penerimaan uang dan pemberian kepada sejumlah pihak.

Uraian tersebut disampaikan JPU Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan praktik pungutan berlangsung sejak Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024. Namun, seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Jaksa menguraikan bahwa Nurkholis diduga memberikan arahan mengenai pengenaan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis kepada pemohon IPAT setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024.

Arahan tersebut kemudian diduga diteruskan Ertika kepada Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah, untuk diterapkan kepada para pemohon izin.

Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses pengurusan IPAT sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Menurut uraian jaksa, pemeriksaan administrasi dan teknis permohonan seharusnya tidak membebankan biaya resmi kepada pemohon. Namun, jaksa menduga terdapat permintaan uang dengan alasan mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga tidak meneruskan atau menunda pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila uang yang diminta belum diserahkan.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian

READ  PGN Raih ASEAN CGCA 2025, Masuk 50 Perusahaan Terbaik GCG Se-Asia Tenggara

Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan uang tunai dan cendera mata oleh sejumlah pihak. Nurkholis disebut menerima uang dan pemberian dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Jaksa juga memaparkan dugaan pemberian uang Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.

Selain itu, dakwaan memuat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.

Jaksa juga menguraikan dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis dalam pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT untuk periode Juli hingga Agustus 2024.

Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut merupakan bagian dari materi dakwaan yang masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta di persidangan.

Dugaan Pungutan Disebut Berlanjut pada Kepemimpinan Berikutnya

Jaksa turut mengungkap dugaan praktik pungutan tersebut tidak berhenti setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik serupa diduga berlanjut pada masa Aris Mukiyono menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim, yakni pada September 2024 hingga Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara ini menjadi perhatian karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai prosedur. Pembuktian mengenai perbuatan dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

READ  Pengembangan Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Sita Aset Rp2,7 Miliar

Kejati Jatim Belum Memberikan Penjelasan Lebih Lanjut

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, memberikan jawaban singkat.

“Saya masih kunker,” tulis Adnan.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Adnan terkait pertanyaan tersebut. Perkembangan perkara dan pembuktian atas dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan masih menunggu proses persidangan. (SCO)