NEWSKOTA.COM – Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis yang disebut berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2024.
Uraian tersebut disampaikan JPU Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik pungutan terhadap pemohon izin pengusahaan air tanah. Nurkholis disebut memberikan arahan agar pemohon dikenai biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024.
Arahan tersebut diduga diteruskan Ertika kepada Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah, untuk diterapkan kepada para pemohon IPAT.
Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses pengurusan izin pengusahaan air tanah. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum permohonan izin diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
Menurut uraian jaksa, pemeriksaan administrasi dan teknis permohonan tersebut seharusnya tidak membebankan biaya resmi kepada pemohon. Namun, jaksa menduga terdapat permintaan uang dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.
Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga tidak meneruskan atau menunda pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.
Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian
Dalam surat dakwaan, jaksa turut memaparkan dugaan penerimaan uang dan sejumlah pemberian kepada beberapa pihak. Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.
Jaksa juga menguraikan adanya pemberian uang Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.
Selain uang tunai, dakwaan memuat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.
Dalam uraian mengenai pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.
Seluruh dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut merupakan bagian dari materi surat dakwaan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dugaan Pungutan Disebut Berlanjut setelah Pergantian Kepala Dinas
Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pungutan tersebut tidak berhenti setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik serupa diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.
Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan beberapa alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara ini menjadi perhatian karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai prosedur. Persidangan selanjutnya akan menguji fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kejati Jatim Belum Memberikan Penjelasan Lebih Lanjut
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, belum memberikan penjelasan substantif.
“Saya masih kunker,” jawab Adnan singkat.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan maupun penerimaan uang yang disebut dalam surat dakwaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan. Pencantuman nama seseorang dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana orang tersebut. (DBV)




