NEWSKOTA.COM – Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas dari Polsek Sedati bersama unsur TNI dan perangkat desa setempat turun langsung ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pihak yang terlibat di lokasi tersebut.
Meski begitu, aparat tetap mengambil langkah preventif dengan membongkar sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian. Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolsek Sedati, Masyita Dian Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Tri Novi Handono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, laporan warga baik melalui media massa, media sosial, maupun layanan pengaduan 110 sangat membantu aparat dalam merespons cepat setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Peran serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” katanya.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah kembali munculnya praktik perjudian di wilayah tersebut. (WTJ)




