NEWSKOTA.COM – Keluarga anak yang diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan, Kamis (22/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan memperoleh pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak setelah peristiwa yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir.
Keluarga berharap anak dapat menjalani proses pemulihan secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Pendampingan dinilai penting untuk membantu anak kembali merasa aman, nyaman, dan memperoleh dukungan yang dibutuhkan selama masa pemulihan.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah awak media mendatangi kantor UPTD PPA Lamongan untuk meminta keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus serta kondisi psikologis anak di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.
Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., bersama pendamping psikologi anak, Irawati Sudiar, S.Psi., menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis anak yang masih membutuhkan waktu untuk pulih dari pengalaman traumatis.
Pihak UPTD PPA mengimbau awak media dan masyarakat agar tidak melakukan wawancara atau mengajukan pertanyaan secara langsung kepada anak untuk sementara waktu. Langkah tersebut diperlukan guna menghindari tekanan psikologis tambahan selama proses pemulihan berlangsung.
“Pihak UPTD PPA menyarankan agar awak media tidak melakukan konfirmasi atau bertanya secara langsung kepada anak untuk sementara waktu. Langkah tersebut dimaksudkan guna menghindari tekanan psikologis tambahan, mengingat kondisi anak dinilai belum sepenuhnya pulih,” terang pihak UPTD PPA.
UPTD PPA Lamongan Buka Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Anak
Selain memberikan pendampingan, UPTD PPA Lamongan juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun persoalan lain yang membutuhkan perlindungan.
Abi Fitriansyah menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan daring atau hotline UPTD PPA Lamongan untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan tindak lanjut.
“Layanan ini ditujukan untuk membantu korban maupun pelapor dalam menyampaikan informasi terkait dugaan kekerasan atau permasalahan yang memerlukan perlindungan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor hotline 0812-7677-0778,” jelas Abi.
Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pendampingan dan menyampaikan laporan tanpa harus menghadapi sendiri persoalan yang dialami.
UPTD PPA juga mengingatkan pentingnya penanganan yang mengutamakan keselamatan, kepentingan terbaik, dan perlindungan hak anak.
Pemulihan Trauma Anak Membutuhkan Dukungan Berkelanjutan
Pendamping psikologi anak UPTD PPA Lamongan, Irawati Sudiar, S.Psi., menjelaskan bahwa pemulihan trauma anak setelah mengalami peristiwa yang menjadi perhatian publik memerlukan perhatian serius serta dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.
Menurutnya, peran orang tua, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman serta mendukung proses pemulihan psikologis anak.
Dukungan tersebut diperlukan agar anak dapat menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap tanpa merasa tertekan oleh situasi di sekitarnya.
Irawati juga mengingatkan bahwa pemberitaan media massa dan percakapan di media sosial perlu disikapi secara bijaksana. Informasi yang tersebar luas berpotensi menjadi beban tambahan bagi anak apabila tidak memperhatikan kondisi emosional dan kebutuhan privasinya.
Karena itu, upaya mencari informasi mengenai kasus yang menjadi perhatian masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Privasi, identitas, serta kondisi emosional anak perlu dijaga agar proses penanganan tidak memicu kembali pengalaman traumatis yang dialaminya.
Masyarakat dan awak media diharapkan menghindari penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas anak, memberikan tekanan, atau menimbulkan stigma terhadap korban maupun keluarganya.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas Penanganan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan fakta dan penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh perlindungan.
Di tengah perhatian publik yang terus berkembang, pendampingan profesional, dukungan keluarga, dan lingkungan yang kondusif menjadi bagian penting dalam membantu anak melewati masa pemulihan.
UPTD PPA Lamongan berharap semua pihak dapat memberikan ruang yang aman bagi anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya tanpa tekanan tambahan.
Dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, proses pendampingan diharapkan dapat berlangsung secara optimal sekaligus memastikan hak anak atas privasi, rasa aman, dan perlindungan tetap terjaga. (SQA)




