NEWSKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja direvisi dan disahkan oleh DPR.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini didasarkan pada amanat undang-undang. “Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” ujar Hasan.
Hasan membedakan pembentukan kementerian berdasarkan sumber hukumnya. Ada kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, ada juga kementerian yang dibentuk berdasarkan undang-undang khusus, seperti Kementerian Haji dan Umrah ini.
Ketika ditanya apakah Mochamad Irfan Yusuf, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, akan secara otomatis menjadi menteri, Hasan menegaskan bahwa pengangkatan menteri adalah kewenangan penuh Presiden Prabowo.
Hasan juga memastikan bahwa anggaran untuk pembentukan kementerian baru ini telah disiapkan. “Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan, harus disiapkan juga,” jelasnya, mencontohkan proses serupa yang terjadi saat pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan tersebut menetapkan bahwa Badan Penyelenggara (BP) Haji akan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah. (BDL)