HukumUmum

KPAN dan LEGATIS Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalbar RN sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mempawah

208
×

KPAN dan LEGATIS Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalbar RN sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Komite Pemantau Aset Negara (KPAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus tersebut terkait proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Sebukit Rama–Sei Sederam tahun anggaran 2015 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua KPAN Husen Jufri menegaskan, KPK telah melakukan langkah signifikan dalam penyelidikan, termasuk memeriksa RN, menggeledah rumah dinas serta kediaman pribadinya, dan menyita sejumlah dokumen penting. “Tentu ini menjadi dasar pertimbangan KPK untuk menetapkan RN sebagai tersangka,” kata Husen dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Ia mendesak agar KPK tidak ragu menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. “KPK harus tegas dan tidak tebang pilih demi keadilan penegakan hukum nasional. Bila sudah ditemukan bukti yang cukup, status RN dapat segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurut Husen, publik mulai mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. RN telah dua kali diperiksa KPK di Polda Kalbar, namun belum ada kepastian kelanjutan proses hukum. “Jangan sampai kasus ini ‘masuk angin’. Masyarakat butuh kepastian bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah tegas KPK juga datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEGATIS). Ketua Umumnya, Akhyani, menyatakan bahwa penggeledahan rumah RN dan sejumlah pihak lain merupakan langkah tepat untuk memperkuat alat bukti atas dugaan kerugian negara mencapai Rp40 miliar. “Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada intervensi dan proses hukum berjalan profesional,” ujarnya.

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan LK sebagai Direktur Utama PT ABP.

READ  Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi Sertifikat K3 oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan masa jabatan Ria Norsan saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. “Perkara ini terjadi ketika yang bersangkutan menjabat Bupati Mempawah, sebelum menjadi gubernur,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Selain rumah dinas dan kediaman pribadi RN, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah E, yang diketahui merupakan istri dari RN. Asep menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mencari bukti tambahan atas dugaan penyimpangan proyek jalan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan korupsi infrastruktur daerah yang mendapat sorotan publik. KPAN menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum benar-benar tuntas dan transparan. (VGY)