HukumUmum

Pengembangan Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Sita Aset Rp2,7 Miliar

265
×

Pengembangan Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Sita Aset Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Kanan) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan (dua dari kanan) dan Jajaran dari Bakesbangpol Saat Menunjukkan Barang Bukti Kendaraan Sitaan TPPU

NEWSKOTA.COM – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP (44) dan FA (25) diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp2.700.000.000.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kedua kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Abast kepada awak media, Senin.

Aset Capai Rp2,7 Miliar

Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp1,5 miliar masih dalam proses penyidikan.

Total keseluruhan aset yang berhasil disita dari dua kasus tersebut mencapai Rp2,7 miliar.

Menurut Abast, kedua tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Uang tersebut kemudian dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” jelasnya.

Modus dan Jerat Hukum

Tersangka WP diketahui merupakan karyawan swasta yang melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

READ  PHE OSES Jadi Kontributor Terbesar Reduksi Emisi di Subholding Upstream

Sementara FA merupakan warga Kabupaten Bangkalan yang diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak 2022 hingga 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memiskinkan pelaku kejahatan narkotika melalui penelusuran dan penyitaan aset hasil tindak pidana. (YMJ)