HukumUmum

Empat Korporasi Diduga Terlibat Karhutla di Kalbar, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

384
×

Empat Korporasi Diduga Terlibat Karhutla di Kalbar, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan pers, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

NEWSKOTA.COM – Pemerintah menindak tegas dugaan keterlibatan sektor swasta dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga menjadi pemicu timbulnya titik api di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Laporan mengenai proses hukum terhadap keempat perusahaan tersebut disampaikan langsung oleh kepolisian dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi, yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” ujar Mensesneg Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Prasetyo menjelaskan bahwa pihak kepolisian belum menyampaikan laporan resmi terkait hal itu dalam rapat. Ia mengarahkan agar pembaruan data di wilayah tersebut dikonfirmasikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum setempat.

“Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya. Karena tadi dalam rapat, belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” tambahnya.

Mensesneg menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap aksi pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar yang berpotensi memicu karhutla berskala besar. Prasetyo memastikan sanksi berat membayangi para pelaku, termasuk ancaman pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan.

“Oh iya (potensi dicabut izinnya). Kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin,” tegas Prasetyo. (NJC)

READ  Operasi Gakkum: Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang Terbongkar