HukumUmum

Rugi Ratusan Juta, PT Panji Gemilang Utama Laporkan Oknum Mengaku Media ke Polres Gresik

239
×

Rugi Ratusan Juta, PT Panji Gemilang Utama Laporkan Oknum Mengaku Media ke Polres Gresik

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – PT Panji Gemilang Utama (PGU), perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar Industri, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dilayangkan ke Polres Gresik setelah perusahaan mengeklaim mengalami kerugian operasional hingga Rp280 juta akibat gangguan distribusi dan pemberitaan miring.

Laporan polisi tersebut diajukan langsung oleh General Manager PT PGU, Harry Wicaksono, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Rabu, 15 April 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kronologi Kejadian: Penghadangan di Jalur Distribusi
Perselisihan ini bermula pada Senin, 13 April 2026. Saat itu, PT PGU tengah mengirimkan 10 kiloliter Biosolar Industri dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik menuju pelanggan di wilayah Lamongan menggunakan armada truk tangki PT Haidar Putra Energi.

Setibanya di lokasi tujuan, armada tersebut didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai awak media. Mereka memaksa memeriksa dokumen pengangkutan dan melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.

“Petugas kepolisian sempat membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun, setelah pemeriksaan, sopir dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran pidana di bidang migas,” jelas Harry Wicaksono.

Tuduhan Ilegal dan Kerugian Operasional
Meski telah dilakukan klarifikasi pada Selasa, 14 April 2026 di kantor PGU, muncul sejumlah pemberitaan di situs radarcnnonline.com, detikterkini.id, dan deraphukumpos.com yang menuding perusahaan mengedarkan solar ilegal.

PT PGU melaporkan empat orang berinisial Abah EM, IR, YN, dan AR yang diduga mencatut nama media seperti Radar CNN Online, Media Berita Karya, dan Radar Jatim.

Dampak kerugian yang dialami perusahaan meliputi:

Kerugian Finansial: Mencapai Rp280 juta akibat kegagalan pengiriman dan selisih harga pasar.

READ  Didorong Ketidakpastian Global, Permintaan Emas Dunia Tembus 5.002 Ton

Hambatan Usaha: Terganggunya rantai distribusi kepada pelanggan.

Kerusakan Reputasi: Potensi hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis dan publik akibat narasi negatif yang tidak berdasar.

Penegasan Legalitas Perusahaan
Harry Wicaksono menegaskan bahwa seluruh operasional PT PGU memiliki payung hukum yang kuat.

“Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami. Semua dokumen legalitas sudah kami lampirkan sebagai bukti laporan,” tegasnya.

Respon Pihak Kepolisian

Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sedang melakukan pendalaman.

“Ini menjadi atensi kami. Segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait unsur pencemaran nama baik dan gangguan terhadap kegiatan usaha tersebut,” pungkas AKP Arya. (EUZ)