Umum

Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Simak Daftar Lengkapnya

369
×

Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Simak Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Pelanggan PT PLN (Persero) tidak perlu khawatir menghadapi awal Agustus 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, masih tetap berlaku tanpa perubahan pada periode 1-7 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) Triwulan III Tahun 2026 yang berlaku mulai Juli hingga September 2026. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti bulan sebelumnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Di sisi lain, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh dukungan tarif dari pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Kelompok pelanggan yang menerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mengutip informasi resmi PLN pada Sabtu (2/8/2026), tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi daya 900 VA tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.

Sementara itu, pada kelompok pelanggan bisnis, tarif B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan tarif listrik untuk pelanggan kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) masih dipatok Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi masih membayar Rp605 per kWh.

READ  Bright Gas Lebih Murah, Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi

Bagi pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarif listrik tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan berdaya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, dan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tetap membayar Rp1.699,53 per kWh.

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 1-7 Agustus 2026:

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA Subsidi: Rp605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Dengan tetap diberlakukannya tarif listrik selama Triwulan III 2026, pemerintah berharap stabilitas biaya energi dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (DSC)