NEWSKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi oleh Kejari Lamongan pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas laporan diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi.
Sismulyadi menjelaskan, laporan yang disampaikan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah.
Menurutnya, berkas yang diserahkan meliputi satu bundel laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan yang berkaitan dengan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh dokumen tersebut diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Akan kami kawal sampai akhir dan kami berharap Kejaksaan Negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” ujar Sismulyadi kepada wartawan.
Ia menambahkan, setelah laporan diterima, seluruh proses berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti,” jelasnya.
Sismulyadi berharap laporan beserta seluruh alat bukti yang telah diserahkan dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme penegakan hukum.
“Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Brengkok terkait substansi laporan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lamongan juga belum menyampaikan hasil telaah maupun perkembangan lebih lanjut atas laporan yang telah diterima. (ZMO)




