EkonomiPemerintahanUmum

Mulai 2027, Pemerintah Incar Potensi Pajak dari Rumah Kontrakan

202
×

Mulai 2027, Pemerintah Incar Potensi Pajak dari Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Pemerintah mulai membidik potensi penerimaan pajak dari sektor properti yang dinilai belum tergarap optimal. Mulai tahun 2027, aset properti yang menghasilkan pendapatan sewa—seperti rumah kontrakan—berpotensi menjadi target utama optimalisasi pajak sebagai langkah memperluas basis perpajakan nasional.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, menyatakan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2027 berfokus pada peningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini belum memberikan kontribusi secara maksimal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto, Jumat (7/8/2026).

Fokus utama pemerintah tertuju pada kepemilikan properti ganda atau lebih. Aset properti tambahan tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi tinggi melalui skema sewa atau kontrak.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto.

Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, melainkan juga mendata potensi ekonomi yang selama ini belum teridentifikasi secara optimal.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, Kemenkeu memperkuat pengawasan melalui integrasi data antarinstansi serta penyempurnaan sistem Coretax. Sistem canggih ini disiapkan untuk menganalisis dan memencocokkan (benchmarking) data perpajakan guna memetakan profil wajib pajak secara presisi.

Perluasan basis pajak di sektor properti sewa ini menjadi strategi krusial pemerintah untuk menjaga ketahanan ruang fiskal di tengah melonjaknya kebutuhan belanja negara dalam beberapa tahun ke depan. (CFI)

READ  Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Kejaksaan Agung