PemerintahanUmum

Kemenhub Luncurkan ETLE HUB, Truk ODOL Mulai Ditindak Tahun Depan

398
×

Kemenhub Luncurkan ETLE HUB, Truk ODOL Mulai Ditindak Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Para pelaku usaha angkutan barang dan industri logistik diimbau untuk segera membenahi armada serta pola operasional mereka. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa masa toleransi terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) akan resmi diakhiri pada 1 Januari 2027. Sebagai langkah awal, pemerintah resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan secara terintegrasi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kehadiran ETLE HUB menjadi tonggak penting dalam mewujudkan target Zero ODOL nasional pada tahun 2027. Pengawasan ini akan menyasar truk-truk barang yang melintas di sepanjang jaringan jalan nasional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini,” ujar Dudy, Senin (10/8/2026).

Dudy menegaskan, penertiban armada ODOL tidak hanya berfokus pada kepatuhan pelaku usaha logistik, melainkan juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas serta melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan dan kerusakan jalan akibat muatan berlebih.

“Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan,” tegasnya.

Masa Sosialisasi Hingga Akhir Desember 2026
Kendati ETLE HUB telah diluncurkan, penindakan berupa sanksi tilang belum langsung diterapkan secara penuh. Kemenhub memberikan masa sosialisasi dan edukasi hingga akhir Desember 2026. Sepanjang periode ini, truk yang terdeteksi melanggar batas dimensi atau muatan hanya akan mendapatkan surat peringatan.

Masa transisi selama kurang lebih lima bulan ini dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengusaha transportasi, pemilik kendaraan, hingga pengemudi jalanan.

READ  PT Panji Gemilang Utama Rayakan Maulid Nabi dan Resmikan Kantor Baru

“Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan,” kata Dudy.

Namun, toleransi tersebut dipastikan rampung begitu kalender berganti. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pelanggaran ODOL yang tertangkap kamera ETLE HUB akan langsung masuk ke tahap penegakan hukum tegas.

“Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan,” tambah Dudy.

Mekanisme Sanksi dan Uang Titipan Rp500 Ribu
Terkait skema penindakan, Dudy menjelaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar akan diterbitkan surat tilang elektronik. Selanjutnya, perkara pelanggaran tersebut akan diproses melalui pengadilan untuk menentukan besaran denda final.

Sebagai bagian dari prosedur, pelanggar diwajibkan menyetorkan uang titipan sebesar Rp500.000 saat surat tilang diterbitkan. Uang tersebut berfungsi sebagai jaminan proses hukum dan bukan merupakan nilai denda mutlak.

“Itu jumlah Rp500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Dudy.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional dan pelaksanaan penegakan hukum berbasis digital ini.

Tantangan Bagi Efisiensi Industri Logistik
Penerapan penindakan berbasis ETLE HUB diyakini akan merubah peta operasional industri logistik nasional. Praktik pengangkutan barang dengan muatan berlebih (overload) yang selama ini kerap dipakai untuk menekan biaya distribusi per perjalanan dipastikan tidak lagi bisa diandalkan.

Dengan pengawasan otomatis yang ketat, strategi melanggar muatan justru akan mendatangkan risiko hukum dan pembengkakan biaya akibat denda tilang. Pelaku usaha transportasi kini dituntut untuk menyesuaikan daya angkut, spesifikasi armada, dan kalkulasi biaya distribusi agar selaras dengan regulasi keselamatan yang berlaku. (IYO)