NEWSKOTA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penyebab ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pendistribusian makanan.
Menurut Ketut, makanan MBG seharusnya sudah selesai didistribusikan maksimal empat jam setelah proses memasak. Namun, dalam kasus di Sidoarjo, ditemukan proses distribusi yang berlangsung melebihi batas waktu tersebut.
“Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pendistribusian yang berlangsung lebih dari batas waktu tersebut. Jadi seharusnya itu loading empat jam selesai dari masak langsung dibagikan, faktanya di lapangan lebih dari empat jam,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan distribusi dapat meningkatkan risiko makanan mengalami kerusakan. Terlebih, makanan yang disediakan dalam program MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga membutuhkan penanganan dan distribusi sesuai standar waktu yang telah ditentukan.
“Nah itulah yang menyebabkan keracunan, karena MBG ini kan nggak pakai pengawet. Jadi mudah dia basi, mudah bakterinya cepat berkembang,” ujarnya.
Ketut mengatakan BGN sebenarnya telah menerapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan proses penyediaan makanan MBG berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan dua kali setiap hari melalui apel kesiagaan MBG. Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB ketika bahan makanan masuk, sedangkan pengawasan berikutnya dilakukan pukul 02.00 WIB saat proses memasak dimulai.
“Kita setiap hari, dua kali sehari kita melakukan apel kesiagaan MBG, mulai dari jam 2 malam terus jam 5 sore. Karena waktu-waktu itu waktu krusial pemilihan bahan, kalau jam 5 kan sampai, masak jam 2 pagi,” kata Ketut.
Meski mekanisme pengawasan telah diterapkan, Ketut mengakui masih terdapat petugas dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menjalankan ketentuan secara disiplin.
Selain itu, BGN juga menemukan adanya sekolah yang tidak membagikan makanan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pelaksanaan program MBG.
“Kenyataannya masih ada di beberapa daerah orang-orang ini, anak-anak kita ini, kepala-kepala SPPG ini, termasuk PIC-PIC. Termasuk ada juga sekolah-sekolah yang tidak tepat waktu dalam membagikan MBG melebihi batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
512 Santri Terdampak
Kasus dugaan keracunan terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, setelah para santri mengonsumsi menu MBG.
Berdasarkan data hasil investigasi di lapangan, BGN mencatat sebanyak 512 santri terdampak dalam kejadian tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima dari teman-teman yang sudah melakukan investigasi di lapangan. Total yang terpapar atau terdampak sebanyak 512 orang,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dari total santri yang terdampak, sebanyak 80 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, 312 santri telah diperbolehkan pulang setelah dinyatakan sembuh.
Adapun 120 santri lainnya masih menjalani observasi untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
“Kemudian yang masih dilakukan perawatan sekitar 80 orang dan sudah keluar dari rumah sakit. Dan, dinyatakan sembuh sebanyak 312 orang, namun demikian kita juga masih melakukan observasi sebanyak 120 orang,” ucap Ketut.
BGN bersama dinas kesehatan terkait telah melakukan investigasi untuk mengetahui secara menyeluruh penyebab kejadian tersebut. Investigasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya terkait proses penyediaan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
Selain investigasi, BGN juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pelaksana program MBG mematuhi SOP, terutama terkait keamanan pangan dan batas waktu distribusi makanan kepada penerima manfaat. (GRP)




