HukumUmum

Terdakwa Pencabulan Anak di Surabaya Mengaku di Persidangan, Kuasa Hukum Korban Duga Adanya Modus Child Grooming

349
×

Terdakwa Pencabulan Anak di Surabaya Mengaku di Persidangan, Kuasa Hukum Korban Duga Adanya Modus Child Grooming

Sebarkan artikel ini
Dari Latihan Menembak ke Hotel, Jan Leon Akui Perbuatan dalam Sidang Pencabulan Anak

NEWSKOTA.COM – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jan Leon, akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, membenarkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan pada pokoknya telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi usai persidangan, Senin (14/9/2026).

Dwi sempat membeberkan klaim terdakwa mengenai adanya kedekatan khusus mirip hubungan asmara (pacaran) antara terdakwa dan korban yang belum tertulis di BAP. Namun, pihak penasihat hukum menyadari hal tersebut sama sekali tidak bisa membenarkan tindakan kriminal terdakwa.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak, tetap tidak bisa seperti itu,” tegas Dwi.

Awal Peristiwa: Berdalih Hukuman Latihan Menembak
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban—Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu—mengungkap kronologi aksi kejahatan yang menimpa kliennya. Kasus ini bermula sekitar April lalu saat korban mengikuti kegiatan latihan menembak bersama terdakwa.

Terdakwa diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan kontak fisik tidak pantas secara berulang selama kurun waktu tiga hingga lima bulan dengan dalih memberi hukuman saat latihan.

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” jelas Arya.

Puncak kejahatan terjadi saat terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya. Karena korban sudah menganggap terdakwa sebagai sosok ayah angkat, korban akhirnya dibujuk untuk masuk ke dalam kamar hingga terjadi dugaan pencabulan.

READ  Libur Hari Buruh 2026: Penumpang KA di Daop 9 Jember Melonjak, Tiket Nyaris Ludes

Dugaan Modus Child Grooming dan Dampak Trauma Korban
Akibat insiden traumatik tersebut, korban mengalami perubahan perilaku drastis seperti menjadi pendiam, murung, sering menangis, dan trauma untuk melanjutkan latihan menembak. Perubahan ini mendorong korban melapor kepada orang tuanya.

Tim pengacara korban menilai tindakan terdakwa yang membangun ikatan emosional (sebagai pelatih sekaligus figur ayah angkat) mengarah kuat pada pola child grooming—sebuah strategi manipulative untuk memikat anak demi mempermudah eksploitasi seksual.

Poin Utama Keterangan Tim Hukum Korban:

1. Intensitas Kejadian: Kontak fisik tidak pantas terjadi berulang kali saat latihan menembak, sementara aksi di hotel terjadi satu kali.

2. Kondisi Korban: Korban masih di bawah umur dan sempat berada dalam kondisi bingung (manipulated) atas manipulasi psikologis pelaku.

3. Tuntutan Hukum: Pihak korban mendesak JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal mengingat dampak trauma mendalam pada anak.

Proses hukum perkara ini terus bergulir di PN Surabaya dengan harapan seluruh fakta fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hukuman terberat bagi terdakwa. (YCO)