NEWSKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan SH, collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka terhadap SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Aspidsus Kejati Jatim Dr. IG Punia Atmaja NR mengatakan, penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember dalam perkara tersebut dilakukan dengan pola channeling. Dalam skema ini, collection agent berperan merekomendasikan calon penerima KUR, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit petani.
SH diketahui menjadi collection agent untuk dua entitas, yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian yang sama-sama berkedudukan di Jember.
Menurut Punia, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pengajuan KUR. SH melalui orang kepercayaannya diduga mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk diajukan sebagai calon debitur tanpa terlebih dahulu memastikan calon penerima memiliki usaha yang memenuhi persyaratan KUR.
“Ketua kelompok tani selaku collection agent meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujar Punia, Kamis (17/9/2026).
Foto Kandang Kambing dan Ladang Dijadikan Kelengkapan Pengajuan KUR
Kejati Jatim juga menemukan dugaan penggunaan lokasi usaha milik SH sebagai bagian dari kelengkapan pengajuan kredit.
Untuk debitur PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH yang berada di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Lokasi tersebut kemudian digunakan untuk menunjukkan seolah-olah calon debitur memiliki tempat usaha.
Sementara dalam pengajuan KUR melalui PT Berlian, calon debitur disebut difoto di ladang jagung dan pepaya milik SH.
Setelah itu, para calon debitur diduga diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. Kejaksaan menyebut sebagian calon debitur tidak diberi kesempatan membaca maupun memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.
“Karena kebanyakan debitur adalah buta huruf,” kata Punia.
Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut menerima buku rekening dan kartu ATM. Namun, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada SH. Pencairan dana selanjutnya dilakukan melalui agen BNI 46 milik anak SH.
Dana KUR Diduga Dikelola untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik Kejati Jatim menduga dana KUR yang telah dicairkan kemudian dikelola SH untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut, menurut penyidik, antara lain dipinjamkan kepada sejumlah collection agent, digunakan untuk melunasi kredit yang macet, serta membayar utang agar dapat mengajukan kredit baru.
Pada PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur yang diajukan dengan nilai sekitar Rp45 juta per debitur. Total pencairan dalam skema tersebut mencapai Rp4.252.504.609.
Sedangkan pada PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total pencairannya mencapai Rp1.893.792.655.
Kedua kelompok kredit tersebut disebut berada dalam kondisi macet hingga November 2024.
Dari dua kelompok penyaluran KUR tersebut, Kejati Jatim menghitung kerugian sebesar Rp6.146.297.264.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian yang dialami BNI Cabang Jember dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481.
Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor: PE.04.03/SR-180/ tertanggal 7 April 2026.
SH Ditahan 20 Hari di Rutan Kejati Jatim
Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SH juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap SH selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026 di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan SH sebagai tersangka menjadi bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. (BIQ)




