HukumUmum

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim

381
×

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)
menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiono atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, serta belanja modal pada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Hudiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Dindik Jatim. Selain Hudiyono, penyidik juga menahan JT, pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner), sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu.

“Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok barang milik JT,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Proses lelang, kata dia, juga sudah dikondisikan sebelumnya. Sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp179,9 miliar.

“Saat ini, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim,” katanya.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. (lukman hakim). (WMP)

READ  Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Nota Persetujuan KUA-PPAS P-APBD 2025