Umum

Limbah Medis Berbahaya Dibuang di Parit Exit Tol Tambak Sumur Sidoarjo, Diduga Milik RSUD Surabaya

260
×

Limbah Medis Berbahaya Dibuang di Parit Exit Tol Tambak Sumur Sidoarjo, Diduga Milik RSUD Surabaya

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

NEWSKOTA.COM – Temuan ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di saluran air kawasan exit Tol Bandara Juanda mengundang keresahan warga Sidoarjo. Limbah berbahaya tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi berceceran di parit oleh Bagong (65), warga Wedoro Waru, saat hendak memancing di empang Tambak Sumur.

“Karena berada dalam saluran air, limbah medis itu tidak terlihat langsung dari jalan raya maupun pintu keluar tol,” ungkap Bagong, Selasa (25/8/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 10 kantong plastik besar berisi jarum suntik bekas, botol-botol kecil kemasan obat, hingga kasa dan kapas yang masih berbercak darah. Pada bagian luar sejumlah kantong plastik tertera tulisan “Hadi Dr.”, serta kertas berlogo RSUD Eka Candrarini Surabaya yang beralamat di Jalan Median Asri Tengah Nomor 3, Kecamatan Rungkut.

Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

Keberadaan limbah medis B3 di area terbuka memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat kawasan tersebut kerap diakses warga untuk beraktivitas.

Risiko Keselamatan: Area penemuan sering digunakan warga untuk memancing dan anak-anak bermain layang-layang.

Ancaman Bahaya: Selain pencemaran lingkungan, ada kekhawatiran limbah medis bekas diambil pihak tak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan atau digunakan kembali, yang berpotensi menyebarkan penyakit.

Tanggapan DLHK dan Dinkes Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan respons cepat atas temuan limbah B3 medis ilegal ini:

1. DLHK Sidoarjo: Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLHK Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, menegaskan pembuangan limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran berat.

Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diterapkan jika terbukti melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan.

Mengingat dugaan keterkaitan dengan fasilitas kesehatan asal Pemkot Surabaya, DLHK Sidoarjo berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut unsur pidana.

READ  Mendagri Usulkan Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

2. Dinas Kesehatan Sidoarjo: Kepala Dinkes Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengonfirmasi telah menerima laporan dan menerjunkan tim bersama DLHK untuk menelusuri asal-usul limbah guna penindakan sesuai hukum yang berlaku. (AOV)