NEWSKOTA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar tiga modus utama di balik peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Tiga modus utama tersebut meliputi pembakaran untuk pembukaan lahan, praktik jual beli kawasan hutan, serta perambahan ilegal.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya fokus pada pemadaman dan titik api, melainkan menelusuri penanggung jawab serta pihak yang diuntungkan.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dwi Januanto menekankan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasannya, termasuk menyiapkan sarana pemadaman, personel, sumber air, serta patroli deteksi dini selama masa rawan karhutla.
Kalimantan Timur: PT PSR.
Kalimantan Tengah: PT NES.
Kalimantan Barat: PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Selain tindakan pidana, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan:
Penerapan Sanksi Administratif untuk 6 Perusahaan
PBPH PT TN (Tapanuli Selatan, Sumatera Utara): Karhutla melahap area seluas 16,98 hektare. PT TN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 18 Agustus 2026 untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan (Ketapang, Kalimantan Barat): Penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di areal PBPH PT IPB. Proses pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan.
Mempawah, Kalimantan Barat: Ditemukan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang 3 km dengan lebar 6 meter. Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026 setelah koordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung.
Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling (Kampar, Riau): Ditemukan dugaan pembakaran dan jual beli lahan kawasan hutan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengelola lahan, perantara jual beli, dan kepala kampung.
Penegakan hukum dilakukan di beberapa wilayah rawan karhutla dengan keterlibatan tersangka dari unsur individu hingga korporasi:
Sejumlah Temuan Kasus dan Penetapan Tersangka
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya fokus pada pemadaman dan titik api, melainkan menelusuri penanggung jawab serta pihak yang diuntungkan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar tiga modus utama di balik peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Tiga modus utama tersebut meliputi pembakaran untuk pembukaan lahan, praktik jual beli kawasan hutan, serta perambahan ilegal.
Sejumlah Temuan Kasus dan Penetapan Tersangka
Penegakan hukum dilakukan di beberapa wilayah rawan karhutla dengan keterlibatan tersangka dari unsur individu hingga korporasi:
1. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling (Kampar, Riau): Ditemukan dugaan pembakaran dan jual beli lahan kawasan hutan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengelola lahan, perantara jual beli, dan kepala kampung.
2. Mempawah, Kalimantan Barat: Ditemukan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang 3 km dengan lebar 6 meter. Kemenhut menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026 setelah koordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung.
3. Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan (Ketapang, Kalimantan Barat): Penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di areal PBPH PT IPB. Proses pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan.
4. PBPH PT TN (Tapanuli Selatan, Sumatera Utara): Karhutla melahap area seluas 16,98 hektare. PT TN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 18 Agustus 2026 untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penerapan Sanksi Administratif untuk 6 Perusahaan
Selain tindakan pidana, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan:
1. Kalimantan Barat: PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
2. Kalimantan Tengah: PT NES.
3. Kalimantan Timur: PT PSR.
Dwi Januanto menekankan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kawasannya, termasuk menyiapkan sarana pemadaman, personel, sumber air, serta patroli deteksi dini selama masa rawan karhutla. (TXM)




