Umum

Ratusan Jukir di Surabaya Dibekukan karena Belum Ikuti Digitalisasi Parkir

347
×

Ratusan Jukir di Surabaya Dibekukan karena Belum Ikuti Digitalisasi Parkir

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) yang enggan beralih ke sistem parkir digital. Sebanyak 600 jukir kini resmi dibekukan statusnya lantaran belum mengaktifkan rekening bank sebagai syarat mutlak penerapan sistem pembayaran non-tunai.

Operasi Gabungan di Gubeng
Langkah penertiban ini diawali dengan operasi gabungan yang melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata penegakan kebijakan digitalisasi parkir demi transparansi tata kelola pendapatan daerah.

“Ini menindaklanjuti pembekuan 600 jukir yang belum mendukung digitalisasi parkir,” tegas Trio di sela-sela operasi gabungan.

Progres Aktivasi Masih Minim
Berdasarkan data Dishub, dari 600 jukir yang dibekukan, baru 64 orang yang telah merampungkan proses aktivasi rekening. Artinya, masih ada lebih dari 500 jukir yang belum memenuhi syarat administrasi hingga saat ini.

Meski demikian, Trio mencatat mulai ada respon positif di lapangan. Contohnya di lokasi operasi Jalan Manyar Kertoarjo, dari 12 jukir yang ada:

1. 3 jukir sudah aktif.

2. 4 jukir dalam proses administrasi.

3. 5 jukir dijadwalkan segera menyusul.

Sistem Bagi Hasil: Langsung ke Rekening
Penerapan sistem digital ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, skema pembagian pendapatan parkir diatur dengan porsi:

1. 40% untuk Juru Parkir: Ditransfer langsung ke rekening masing-masing tanpa melalui mekanisme tunai.

2. 60% untuk Pemerintah Kota: Dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

READ  Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Naik 10 Persen pada Lebaran 2026

“Bagi hasil 40 persen untuk jukir akan kami transfer langsung. Tidak ada lagi sistem tunai,” tambah Trio. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ancaman Penggantian Jukir
Pemkot Surabaya menyatakan telah menggandeng Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS) untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Namun, bagi jukir yang tetap bersikeras tidak mengikuti aturan digitalisasi, pemerintah tidak akan segan melakukan pergantian personel.

“Kalau tidak segera menyesuaikan, kami akan ganti dengan jukir baru,” tutup Trio dengan tegas. (SAB)