HukumUmum

Kerugian Negara Rp83 Miliar, 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pelindo & APBS Divonis 4 Tahun Penjara

301
×

Kerugian Negara Rp83 Miliar, 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pelindo & APBS Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dalam perkara yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp83 miliar tersebut, keenam terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Tiga terdakwa berasal dari pihak Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing dalam persidangan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta.

READ  Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 1,48 Juta pada Juli 2025

Majelis hakim menetapkan pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan dalam putusan, yakni berupa pidana kurungan selama 80 hari.

JPU dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Menurut Sudiman, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama keluarga para terdakwa sebelum mengambil keputusan.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan putusan empat tahun penjara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi dua kali lipat dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS yang dalam proses persidangan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp83 miliar. (WER)