HukumUmum

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

316
×

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satreskrim Polres Belitung, dan Satlap Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Pengungkapan kasus tepat pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ini berawal dari informasi intelijen Satlap Tricakti. Pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan karung pasir timah ke dalam karung beras berukuran 20 kilogram sebelum dikirim keluar Pulau Belitung.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kami menemukan total 56 karung pasir timah. Berdasarkan sampel penimbangan, tiap karung berisi sekitar 30 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 1,6 ton,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (17/8/2026).

Modus Penyamaran dan Jalur Penyelundupan

Seluruh barang bukti pasir timah tanpa pemilik tersebut saat ini diamankan di Mapolres Belitung, sementara kepolisian masih memburu pemilik utama barang haram tersebut.

Kasus barang “tak bertuan” ini menambah panjang daftar modus penyelundupan timah di Bangka Belitung. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel pernah membongkar berbagai modus lain, mulai dari menyamarkan timah balok sebagai barang kerajinan mangkuk atau patung, hingga menyembunyikannya di antara tumpukan daging beku di pelabuhan tikus.

Wilayah Kepulauan Belitung kerap dijadikan titik transit untuk menyelundupkan hasil tambang ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menggunakan kapal cepat (high-speed craft).

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Penindakan tegas ini menjadi krusial mengingat praktik penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung telah menimbulkan dampak kerusakan ekologis serta kerugian perekonomian negara yang signifikan. Catatan Kejaksaan Agung RI menunjukkan total kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah ini mencapai lebih dari Rp300 triliun.

READ  Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 6 Persen

Pengetatan pengawasan di jalur-jalur rawan penyusupan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran kekayaan sumber daya alam negara. (OST)