EkonomiUmum

Ribuan Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur Diblokir DJP

365
×

Ribuan Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur Diblokir DJP

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak (Foto: DJP Jatim I)

NEWSKOTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak. Total terdapat 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Tak hanya rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan. Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Kewenangan DJP untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

READ  KAI Catat Penjualan 7.280 Tiket Promo dalam Sehari Lewat Mini Expo di 11 Stasiun

Sementara tata cara penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (QTG)