NEWSKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemeriksaan pajak PT Adaro Energy di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pendalaman tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memperoleh informasi lebih detail mengenai proses pemeriksaan pajak perusahaan di KPP Madya Banjarmasin.
“Penyidik ingin meminta keterangan terkait dengan proses-proses pemeriksaan pajak perusahaan di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah memanggil sejumlah pejabat PT Adaro. Di antaranya Direktur Keuangan PT Adaro, Wamco Prima Edward Ennedy Rorong, serta mantan Kepala Divisi Pajak Adaro Energy, Jul Seventa Tarigan.
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara pokok dengan tersangka Mulyono (MYN).
Namun, Jul Seventa Tarigan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026. KPK masih mempertimbangkan kemungkinan memanggil kembali yang bersangkutan.
“Tentu nanti penyidik juga akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan pemanggilan kembali. Nanti kita lihat perkembangan di penyidikan seperti apa,” kata Budi.
KPK Telusuri Mekanisme Pemeriksaan Pajak
Menurut Budi, pendalaman penyidik tidak hanya berfokus pada persoalan restitusi pajak PT Adaro. KPK juga ingin mengetahui mekanisme pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak secara lebih menyeluruh.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sejumlah lokasi yang digeledah merupakan milik pihak swasta yang berstatus sebagai wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Adaro menjadi salah satu perusahaan swasta yang diperiksa keterkaitannya dengan proses pemeriksaan pajak tersebut.
“Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen. Penyidik juga menemukan sejumlah uang pada beberapa pihak yang merupakan fiskus atau petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK kemudian mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pemeriksaan pajak.
“Tentu penerimaan-penerimaan uang itu perlu dikonfirmasi, ini pemberian dari siapa, dalam rangka apa,” ujarnya.
Mantan Pejabat Pajak Adaro Belum Diperiksa
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengatakan Jul Seventa Tarigan memiliki keterkaitan dengan pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam pendalaman tersebut adalah PT Adaro Energy Tbk, yang kini bernama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk dengan kode saham ADRO.
“Saksi J ini memang terkait dengan pengurusan dari PT ADR. Ternyata memang banyak beberapa perusahaan lain yang juga terkonfirmasi diurus oleh si saksi J,” kata Achmad.
KPK menduga Jul Seventa mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pemeriksa pajak. Namun, pendalaman terhadap keterangannya belum dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
KPK saat ini tengah mengembangkan perkara dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Banjarmasin.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Meski demikian, sprindik tersebut masih bersifat umum dan KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. (RCV)




