PemerintahanUmum

Menaker: THR dan BHR 2026 Hak Pekerja, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

242
×

Menaker: THR dan BHR 2026 Hak Pekerja, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

NEWSKOTA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dilakukan tepat waktu oleh seluruh pemberi kerja. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko ini menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja melalui posko tersebut berkaitan dengan hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sejalan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.

READ  HIPMI Jatim Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas akses layanan, Kemenaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menegaskan kemudahan akses ini bertujuan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang langsung. Ia juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tetapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya. (LFH)