HukumUmum

Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polisi, Satu Tersangka Ditangkap di Sidoarjo

201
×

Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polisi, Satu Tersangka Ditangkap di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan pasar gelap internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Christian Tobing dalam keterangannya, Kamis (6/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah satwa yang masuk daftar dilindungi. Di antaranya satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Selain primata endemik Indonesia, petugas juga mengamankan beberapa jenis burung langka, yakni Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Menurut Christian Tobing, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Transaksi dilakukan baik secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap lintas negara yang menjangkau Thailand, India, Malaysia, Vietnam, hingga tujuan akhir ke Eropa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak 2021. Modusnya, satwa dibeli untuk dipelihara sementara, kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Polisi menduga jaringan perdagangan ini tidak berdiri sendiri. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi satwa dilindungi tersebut, termasuk keterkaitannya dengan jaringan internasional.

READ  Strategi Preventif Polresta Sidoarjo Berbuah Hasil, Kriminalitas Turun 32 Persen

Atas perbuatannya, tersangka RC dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Christian Tobing.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang terus terancam oleh praktik perdagangan ilegal lintas negara. (NQW)