PemerintahanUmum

Kemenhaj Tegaskan Kenaikan BPIH 2027 Bukan Berarti Jemaah Bayar Rp107 Juta

346
×

Kemenhaj Tegaskan Kenaikan BPIH 2027 Bukan Berarti Jemaah Bayar Rp107 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan klarifikasi resmi terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Langkah ini diambil guna meredam kekhawatiran publik, mengingat angka yang diusulkan tersebut merupakan total biaya operasional keseluruhan, bukan jumlah nominal yang harus disetorkan langsung oleh calon jemaah.

Sebagai informasi, usulan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah/2027 ini mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2026 yang berada di angka Rp87,4 juta per jemaah. Namun, pemerintah telah merancang perubahan komposisi pembiayaan agar beban finansial masyarakat tidak melonjak tajam.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Perlu kami luruskan, yang saat ini diusulkan pemerintah kepada DPR adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai total biaya penyelenggaraan, bukan biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah,” tegas Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Skema Baru: Subsidi Nilai Manfaat Diperbesar
Dalam draf formulasi yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan skema pembagian beban biaya sebagai berikut:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Sekitar 40% dari total BPIH akan ditanggung langsung oleh jemaah. Dengan persentase ini, nominal yang dibayar jemaah diperkirakan berada di kisaran Rp42,8 juta.

Subsidi Nilai Manfaat: Sisa 60% kekurangan biaya akan ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Melalui strategi penyesuaian porsi subsidi ini, kenaikan total BPIH tidak akan serta-merta mencekik kantong masyarakat. Kendati demikian, skema ini sekaligus memicu tantangan baru bagi BPKH untuk terus mendongkrak imbal hasil investasi agar dana pokok milik antrean calon jemaah lain tidak tergerus.

Faktor Pemicu Kenaikan Biaya Operasional
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI memaparkan bahwa dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta, komponen operasional terbagi menjadi dua klaster besar:

READ  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usai Penggerebekan Pesta Sesama Jenis

Biaya Penyelenggaraan di Arab Saudi: Mencapai Rp60,89 juta (56,73% dari total biaya).

Biaya Penyelenggaraan di Dalam Negeri: Mencapai Rp46,45 juta (43,27% dari total biaya, sudah termasuk komponen tiket penerbangan).

Menurut Irfan, fluktuasi ekonomi global menjadi faktor utama yang melambungkan biaya operasional kali ini. Mulai dari melemahnya asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, meroketnya tarif penerbangan, hingga kenaikan sewa hotel di Makkah dan Madinah. Faktor lain seperti transportasi darat, layanan Masyair, penguatan program manasik, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat), hingga pembiayaan visa jemaah batal berangkat juga turut memengaruhi kalkulasi.

Menjaga Kualitas Layanan untuk Jemaah Rentan
Meski penyesuaian tarif sulit dihindari, Kemenhaj memastikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keterjangkauan biaya haji tetap menjadi komitmen utama. Usulan awal ini akan digodok kembali bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) guna melahirkan formula terbaik.

Sebagai gambaran urgensi kualitas pelayanan, pada musim haji 2026 Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah (203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus). Komposisi keberangkatan tersebut didominasi oleh kelompok rentan, yang mencakup 44.247 jemaah lanjut usia (lansia), 170.700 jemaah berisiko tinggi (risti), serta 370 jemaah berkebutuhan khusus dengan 275 di antaranya merupakan pengguna kursi roda. Kemenhaj menegaskan, aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah tidak akan dikorbankan di tengah penyesuaian skema anggaran ini. (FBN)