NEWSKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah Pertamina. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka HW dan pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa berasal dari SKK Migas. “Salah satu saksi adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas berinisial RS,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Selain pejabat SKK Migas, Kejagung juga memeriksa dua saksi dari PT Pertamina berinisial LYSH dan RP, dua saksi dari anak usaha Pertamina berinisial RR dan BP, serta satu saksi dari perusahaan swasta, yakni AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dari berbagai entitas strategis di sektor minyak dan gas. Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur demi mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (VBK)