HukumUmum

Sidang Kasus Kapal PT ENB, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Aktif dalam Proses Transaksi

297
×

Sidang Kasus Kapal PT ENB, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Aktif dalam Proses Transaksi

Sebarkan artikel ini

NEWSKOTA.COM – Kasus dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli kapal di PT Eka Nusa Bahari (ENB) dengan terdakwa Mochamad Wildan mulai memasuki tahap akhir persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026), terdakwa Mochamad Wildan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Wildan, Dendi Rukmantika, menilai pembuktian yang dihadirkan selama proses persidangan belum cukup kuat untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Sepanjang sidang kita akhirnya bisa menemukan bahwa kasus ini sebenarnya dinamika internal perusahaan privat, yang bersifat perdata, kemudian dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana,” kata Dendi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antar pihak dalam lingkungan perusahaan.

Dendi mengungkapkan, majelis hakim dalam persidangan juga mengakui adanya kelemahan dalam konstruksi dakwaan jaksa. Selain itu, hakim disebut menegaskan bahwa Wildan memiliki kewenangan sah dalam menjalankan perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait aset dan transaksi korporasi PT ENB.

“Kalau para pihak sama-sama mengetahui, menyetujui, bahkan terlibat aktif dalam prosesnya, lalu di mana letak pidananya? Ini yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam dakwaan pertama terkait Pasal 394 KUHP Baru mengenai dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, tim kuasa hukum menilai unsur melawan hukum dan niat jahat tidak terbukti.

Fakta persidangan menunjukkan seluruh isi akta, termasuk klausul pelunasan, disusun berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Saksi pelapor Indah Hariani disebut mengetahui dan turut aktif dalam proses penyusunan akta, mulai dari komunikasi dengan notaris hingga memantau draf sebelum penandatanganan.

READ  Motivator Dalang Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Ungkap Tokoh Intelektual Penculikan

Bahkan, setelah pelunasan utang di Bank Victoria Singapura dilakukan, Indah disebut sempat mengirim pesan kepada Wildan yang menunjukkan kesadaran terhadap transaksi tersebut.

“Alhamdulillah. Beban kita berkurang ya mas. Tinggal pajaknya,” demikian isi pesan yang terungkap dalam persidangan pada awal Mei lalu.

Keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan juga memperkuat argumentasi tersebut. Ahli pidana Prija Djatmika menyatakan bahwa adanya kesepakatan antar pihak dalam akta privat menghilangkan unsur melawan hukum pidana.

“Ada kesepakatan mutlak dari para pihak. Kedua belah pihak tidak hanya tahu, tetapi juga terlibat dalam penyusunan akta. Maka unsur melawan hukum pidana gugur,” ujar Prija dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari penjualan dua unit kapal, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal perusahaan. Transaksi tersebut melibatkan PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang disebut masih berada dalam satu ekosistem bisnis.

Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga terkait dugaan penggelapan, kuasa hukum menilai unsur “melawan hukum” juga tidak terpenuhi. Dalam persidangan terungkap bahwa dana Rp5 miliar yang dipersoalkan digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan melalui rekening perantara kredit di Bank Victoria.

Langkah tersebut diambil karena rekening PT ENB dalam kondisi diblokir oleh otoritas pajak akibat tunggakan dari manajemen sebelumnya. Jika dana tetap dimasukkan ke rekening perusahaan, dana tersebut berpotensi langsung tersita dan menghambat pelunasan kredit perusahaan.

“Fakta persidangan di atas secara telak mematahkan seluruh bangunan dakwaan yang menuduh terdakwa melakukan pelunasan utang di Bank Victoria secara ilegal, sepihak, atau tanpa persetujuan,” kata Dendi. (CDT)