HukumUmum

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Pengadilan Sebut Jawa Pos Tak Terbukti Berutang

351
×

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Pengadilan Sebut Jawa Pos Tak Terbukti Berutang

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo ketika memberikan keterangan pers mengenai perkara kliennya melawan Dahlan Iskan

NEWSKOTA.COM – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menegaskan dalil Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang kepada pihak manapun dan menghukum Dahlan Iskan selaku pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah klaim adanya utang dividen Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar serta kewajiban kepada sejumlah kreditor lain. Namun, hakim menilai tuduhan itu tidak terbukti. Utang yang disebutkan justru merupakan kewajiban entitas hukum lain.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Terkait tuduhan utang dividen, pengadilan menilai seluruh dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan telah dibayarkan melalui forum RUPS yang sah. “Pemohon PKPU telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menyoroti penggunaan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos oleh tim kuasa hukum Dahlan. Bukti itu dinilai diajukan secara malprosedur karena dibubuhi tanda *sans prejudice* yang bersifat rahasia sehingga tidak sah dijadikan bukti persidangan. Hakim menilai hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat.

READ  Respons Cepat Pemkab Bondowoso Pulangkan Warga yang Kesulitan di Mancanegara

Kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Menurutnya, jalur mediasi lebih tepat ketimbang tindakan hukum yang bersifat represif. Sajogo menegaskan Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang sebagaimana dituduhkan.

“Dalil yang keliru dan menyesatkan itu berpotensi mencemarkan nama baik Jawa Pos dan dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis (21/8).

Meski demikian, Sajogo menyatakan perseroan tetap menghargai jasa seluruh mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak dapat mentolerir tindakan dengan iktikad buruk yang merugikan perseroan.

“Jawa Pos akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” kata Sajogo. (APV)